• Jelajahi

    Copyright © lintasnarasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    iklan ucapan bupati tangerang maesyal

    Gercep, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Banting Anak Balita di Tangerang, Ini Motifnya

    Sabtu, 01 Februari 2025, 09.05 WIB Last Updated 2025-02-01T17:05:40Z
    masukkan script iklan disini
    Baca Juga
    masukkan script iklan disini tengah post

    Pelaku Pembanting Anak. Foto: ist

     

    TANGERANG, LINTASNARASI.COM - Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim  bergerak cepat (gercep) mengamankan pria berinisial IA (25) pelaku kekerasan terhadap anak Balita setelah dilaporkan ibu kandungnya.


    Aksi keji pelaku yang membanting balita perempuan berusia 1 tahun 11 bulan terekam kamera pengawas (CCTV) warga. Video itu beredar di media sosial dan viral diberitakan media elektronik maupun media online hingga menjadi perhatian publik.


    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa ini terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya setelah mendapat rekaman CCTV dan laporan dari orang tuanya.


    "Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Motif sementara pelaku kesal karena anak  tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan. Perbuatan pelaku terekam di Video CCTV dan beredar di kalangan masyarakat," jelas Zain. Jum'at (31/1/2025).


    Kapolres juga membenarkan bahwa pelaku merupakan seorang guru sekolah dasar (SD) swasta dan menjadi guru kakak korban di sekolahnya. Guru tersebut datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya, pada saat itulah korban bertemu denga pelaku dan diajak jalan-jalan keliling komplek perumahan. Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.


    "Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami (Polisi,red) prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak," tuturnya.


    Zain menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    dhendri hermawan MTQ
    fachrur rozi MTQ
    camat mauk MTQ
    tini wartini MTQ
    tini wartini MTQ
    andi oni MTQ
    iwan firmansyah MTQ
    yayat rohiman MTQ
    camat pakuhaji MTQ
    corah usmar MTQ