• Jelajahi

    Copyright © lintasnarasi.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    iklan ucapan bupati tangerang maesyal

    Polda Banten Ungkap Kasus Manipulasi Takaran MinyaKita di Tangerang

    Rabu, 12 Maret 2025, 12.26 WIB Last Updated 2025-03-12T19:26:39Z
    masukkan script iklan disini
    Baca Juga
    masukkan script iklan disini tengah post

    Conference perss Polda Banten (Foto:zimi)

    LINTASNARASI,TANGERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Polisi telah menangkap dan menetapkan Awaludin (38), warga Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, sebagai tersangka.


    Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka bertanggung jawab atas pengemasan minyak goreng sawit dengan kedua merek tersebut.


    Modus Operandi

    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa setiap botol minyak goreng berkapasitas 1 liter mengalami pengurangan isi sebanyak 280 hingga 300 mililiter. Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 13 ton minyak mentah siap kemas, mesin pompa penakaran, serta 800 karton minyak goreng.


    Minyak goreng ini dijual ke beberapa agen di Tangerang dan Serang dengan harga Rp176.000 per karton (isi 12 botol, masing-masing 1 liter) untuk merek MinyaKita dan Rp182.000 per karton untuk merek Djernih (isi 12 botol, masing-masing 900 mililiter).


    Lebih lanjut, Wiwin menyebut bahwa minyak goreng tersebut diperoleh dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean. Namun, produk ini tidak memiliki Surat Pendaftaran Pangan Terstandar (SPPT SNI), Izin Edar BPOM, maupun Sertifikat Halal. Berat bersih minyak dalam kemasan hanya berkisar antara 716 hingga 750 mililiter.


    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, Awaludin dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat 1.


    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda antara Rp2 hingga Rp3 miliar,” tutup Wiwin.


    (Zimi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    dhendri hermawan MTQ
    fachrur rozi MTQ
    camat mauk MTQ
    tini wartini MTQ
    tini wartini MTQ
    andi oni MTQ
    iwan firmansyah MTQ
    yayat rohiman MTQ
    camat pakuhaji MTQ
    corah usmar MTQ